PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo

Tandatangani komitmen bersama, BPTP Gorontalo siap laksanakan keterbukaan informasi publik




Keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Sebagai implementasi Undang-undang tersebut, seluruh PPID Kementerian Pertanian berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, serta menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik.

Kepala Balai selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Gorontalo beserta seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Gorontalo berkomitmen dalam mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Gorontalo melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, sumber daya manusia yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Senin(21/06/2021), dalam hal ini penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan di ruangan samia BPTP Gorontalo oleh Kepala BPTP Gorontalo Dr. Amin Nur, SP, M.Si, Kasubag Tata Usaha Nova Maya Muhamad, SP, Sub Koordinator KSPP Fatmah Sari Indah Hiola, SP, Sub Koordinator Program Dr. Andi Yulyani F, S.Pt, M.Si, perwakilan Koordinator Jabatan Fungsional Peneliti dan Penyuluh serta Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian.

Kepala BPTP Gorontalo Dr. Amin Nur, SP, M.Si mengungkapkan rasa syukur karena PPID BPTP Gorontalo mulai bangkit lagi setelah tahun lalu dimana website BPTP Gorontalo masih dalam keadaan pemeliharaan dan mempunyai masalah pada domain. “Semoga penilaian keterbukaan informasi kali ini BPTP Gorontalo mendapatkan predikat menuju informatif sesuai dengan harapan kepala badan litbang pertanian untuk semua UPT yang berada dibawah Badan Litbang Pertanian” Harap Beliau.

Pada kesempatan yang sama Sub Koordinator KSPP Fatmah Sari Indah Hiola, SP juga menyampaikan bahwa diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang ada di lingkup BPTP Gorontalo, dalam hal ketersediaan data yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik, sehingga hasil yang ditargetkan dapat diraih dan yang terpenting adalah tercapainya pelayanan publik yang optimal.