PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Gorontalo

BSIP Gorontalo Hadiri Sosialisasi Lembaga Baru Badan Karantina Indonesia




 Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dimana disebutkan tentang Badan karantina Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Karantina Indonesia.

“Dengan wajah baru, sebagai Lembaga Badan Karantina Indonesia, diharapkan kita dapat bekerja secara sinergi demi mewujudkan Badan Karantina Indonesia yang KUAT, Kompeten Unggul Amanah Tangguh,” imbuhnya.

“Sesuai dengan Pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990, bahwa terdapat pelarangan lalu lintas terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi. Untuk jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan populasi, kelangsungan hidup, daya dukung, dan keanekaragamannya,” imbuhnya.

Plt. Kepala Karantina Gorontalo, Dwi Rachmanto menyebutkan standar pelayanan karantina saat ini bahwa pelayanan sertifikasi dimulai dari pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. “Namun fungsi pengawasan pejabat karantina dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WITA, bergantung juga dengan jadwal kedatangan alat angkut,” tutur Dwi.